Mengenalkan Pengetahuan Mengenai IUD Up to Date

Spread the love

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang tidak lepas dari masalah kependudukan. Keluarga berencana merupakan salah satu usaha yang dikerjakan dengan sengaja secara sadar dan bertanggung jawab dalam mengatur kelahiran dan kehamilan serta tidak bertentangan dengan hukum dan norma agama.

Paradigma keluarga berencana nasional telah diubah visinya mewujudkan NKKBS untuk meningkatkan keluarga berkualitas tahun 2015, maka pemerintahkan merencanakan program KB sebagai berikut, yakni PUS (Pasangan Usia Subur) berusia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilan, usia 20-30 tahun merupakan masa untuk mengatur kehamilan, sedangkan usia diatas 30 tahun masa mengakhiri kehamilan. Kontrasepsi merupakan metode untuk menghindari atau mencegah untuk terjadinya kehamilan sebagai aklibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma.

Cara kerja kontrasepsi pada umumnya sama yaitu mencegah povulasi, meningkatkan kekentalan lendir rahim, serta membuat dinding rongga rahim tidak siap menerima hasil pembuahan dan mengahalangi pertemuan sel telur dengan sperma. Salah satu alat kontrasepsi yang rasional adalah AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim). AKDR merupakan alat kontrasepsi yang mempunyai reversibilitas dan efektivitas yang tinggi yaitu 0.6-0.8/100 akseptor dalam satu tahun pertama pemakaian dibandingkan dengan alat kontrasepsi suntikan yang saat ini merupakan alat kontrasepsi paling diminati oleh para akseptor keluarga berencana, sehingga cocok digunakan untuk ibu-ibu yang ingin mengandung dan melahirkan kembali.

Berdasarkan latar belakang di atas, institusi pendidikan STIKes Mahardika Program Studi III Kebidanan mengadakan pelatiihan mengenai AKDR IUD.

Waktu dan Tempat:
Aula STIKes Mahardika, Kamis dan Jumat (26-27 Mei 2016)
Pukul 08.00 s/d selesai

Narasumber: Norma Mardiani, S.ST., MH., M.Keb

 

[wds id=”26″]